Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Tiga penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi tersebut adalah Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi; Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Andreas Arinda Anantha Kusuma; dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Mohammad Taufik Harun.
Sanusi merupakan Teradu dalam perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022. Perkara ini telah disidangkan DKPP di Banda Aceh, pada 4 Februari 2022.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, membacakan amar putusan perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022
Sedangkan Andreas berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan,” ucap Alfitra saat membacakan amar putusan perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022.
Sementara Mohammad Taufik Harus menjadi Teradu dalam perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan pada 18 Januari 2022.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mohammad Taufik Harun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci sejak putusan ini dibacakan,” jelas Alfitra.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang duduk sebagai Ketua Majelis. Sedangkan pada posisi Anggota Majelis diisi oleh Anggota DKPP yang lain, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 16 FEBRUARI 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 02-PKE-DKPP/I/2022 | Mohd. Taufik Harun
(Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci ) |
Pemberhentian Tetap |
2. | 05-PKE-DKPP/I/2022 | Sanusi
(Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya) |
Pemberhentian Tetap |
3. | 07-PKE-DKPP/I/2022 | Andreas Arinda Anantha Kusuma
(Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu) |
Pemberhentian Tetap |