Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada satu penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (24/8/2022).
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut diberikan kepada Budi Prayitno yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Kapuas selaku Teradu dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Arifudin yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Dompu yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifudin selaku Ketua KPU Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Alfitra Salamm.
Secara keseluruhan sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (1) dan Peringatan (1).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU, dengan Anggota Majelis terdiri dari Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA AKAN DIPUTUS PADA RABU, 24 AGUSTUS 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 24-PKE-DKPP/VII/2022 | Arifudin.
(Ketua KPU Kabupaten Dompu) |
Peringatan |
2. | 29-PKE-DKPP/VII/2022 | Budi Prayitno.
(Anggota KPU Kabupaten Kapuas) |
Pemberhentian Tetap |