Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/12/2021) pukul 13.00 WIB.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara, Arif Rahakbau selaku Teradu dalam perkara 162-PKE-DKPP/IX/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arif Rahakbau selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara 162-PKE-DKPP/IX/2021.
Selain sanksi Pemberhentian Tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis dan Logistik kepada Anggota KPU Kab. Yalimo, Hestevina Kawer selaku Teradu II dalam perkara 155-PKE-DKPP/VII/2021.
Kemudian sanksi Pemberhentian Sementara selaku ASN di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan kepada Murniati Dakhi selaku Teradu I dalam perkara 170-PKE-DKPP/X/2021.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (4), Pemberhentian Sementara (1), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv Teknis dan Logistik (1), dan Pemberhentian Tetap (1).
DKPP juga merehabilitasi nama baik dua penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 22 DESEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 162-PKE-DKPP/IX/2021 | Arif Rahakbau.
(Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara) |
Pemberhentian Tetap |
2. | 155-PKE-DKPP/VII/2021 | 1. Yehemia Walianggen;
2. Hestevina Kawer; 3. Oknil Kirakla; 4. Zeth Kambu; 5. Elius Wandik. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Yalimo) |
1. Peringatan;
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis dan Logistik; 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras |
3. | 170-PKE-DKPP/X/2021 | 1. Murniati Dakhi;
(Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) 2. Karlina Dakhi; (Staf Non PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan) 3. Feri Mulia Siagian. (Kasek Bawaslu Prov. Sumatera Utara) |
1. Peringatan dan Pemberhentian Sementara selaku ASN di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi;
|