Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (8/9/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk dua penyelenggara pemilu, yaitu Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) dan Mujaddid (Anggota KPU Kabupaten Maros).
Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara ini telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2021.
Sedangkan Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah disidangkan oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2021.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (2), Peringatan (8), dan Peringatan Keras (1). DKPP juga memulihkan nama baik atau mengeluarkan Rehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh tiga Anggota DKPP yang menjadi Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis), Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 8 SEPTEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 126-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Adnan Ibrahim;
2. Sutenty Lamuhu; 3. Humairoh Tipuwo; 4. Sofyan Djama; 5. Syahbudin Bau (Ketua dan Anggota KPU Kab. Bone Belango) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 137-PKE-DKPP/V/2021 | Harahap Bawaulu
(Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) |
Peringatan Keras |
3. | 140-PKE-DKPP/V/2021 | Abdul Karim Omar
(Anggota KPU Kab. Banjar) |
Pemberhentian Tetap |
4. | 144-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Ahmad Aziz Firdaus;
2. R. Setia Surya; 3. Muhammad Abduh; 4. Khoerun Nasichin. (Anggota Bawaslu Kab. Tasikmalaya) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan. |
5. | 147-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Fajeri Tamzidillah;
2. Muhammad Syahrial Fitri; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banjar) |
1. Peringatan;
2. Peringatan. |
6. | 149-PKE-DKPP/VI/2021 | Azhar Ridhanie.
(Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan) |
Rehabilitasi |
7. | 154-PKE-DKPP/VII/2021 | Iksan Hamiru Lubis
(Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara) |
Peringatan |
8. | 158-PKE-DKPP/VII/2021 | Muhammad Sya’in
(Ketua KPU Kab. Jember) |
Rehabilitasi |
9. | 159-PKE-DKPP/VII/2021 | 1. Mujaddid;
2. Syaharuddin. (Anggota KPU Kab. Maros) |
1. Pemberhentian Tetap
2. Peringatan |