Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/6/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
DKPP juga menjatuhkan Peringatan kepada empat penyelenggara pemilu, yaitu Suhadi Sukendar, Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara (Teradu I), Nanang Wahyudi Harahap dan Muhammad Syahfii Siregar, Ketua & Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar (Teradu III & IV) dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/III/2021, serta Robinsar J. Barus, Anggota KPU Kab. Samosir (Teradu III) dalam perkara nomor 132-PKE-DKPP/IV/2021
Dari enam perkara yang dibacakan putusannya melibatkan 30 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu. Jenis sanksi yang dikeluarkan DKPP adalah Peringatan (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara, 25 penyelenggara pemilu mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 30 JUNI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 41-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Zainal Abidin;
2. Dodi Rusmana; 3. Rudi Aliansyah; 4. Grace Y. Lengkey; 5. Jumanti Liany. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kotabaru) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
2. | 82-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Steven Eibe;
2. Herdi F. Rumbewas; 3. Muslim Saifudin; 4. Laily Ligawa; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Raja Ampat) 5. Sutini. (Sekretaris KPU Kab. Raja Ampat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi. |
3. | 117-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Suhadi Sukendar
(Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara) 2. Nanang Wahyudi Harahap; 3. Muhammad Syahfii Siregar; 4. Junita Lila Sinaga; (Ketua & Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar); 5. Ilham Syahputra Harahap; (Korsek Bawaslu Kota Pematangsiantar) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi; |
4. | 123-PKE-DKPP/III/2021 | Andry Swantana
(Anggota KPU Kota Prabumulih) |
Pemberhentian Tetap |
5. | 130-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Ilham Saputra;
2. Arief Budiman; (Ketua & Anggota KPU RI) 3. Diana Dorthea Simbiak; (Anggota KPU Prov. Papua) 4. Cornelia H. Mamoribo; 5. Zainel Sineri; 6. Metu Salak Kowi (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Memberamo Raya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi;
3. Rehabilitasi;
4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi.
|
6. | 132-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Ika Rolina Samosir;
2. Robinsar J. Barus; 3. Monang Sinaga; 4. Gomgom Situmorang; 5. Barita Carles Malau; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Samosir) 6. Anggiat Sianaga; 7. Rianto Nainggolan; 8. Robintang Naibaho. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Samosir) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi.
|