Terima Uang Dari Caleg, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kota Prabumulih

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Andry Swantana, Anggota KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 123-PKE-DKPP/III/2021. Majelis DKPP menilai Teradu (Andry Swantana) terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi (Saksi) yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kota Prabumulih

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/6/2021) pukul 09.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih,