Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021) pukul 09.30 WIB.
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Yakob Allupati Demny selaku Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya dalam perkara 55-PKE-DKPP/II/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Yakob Allupati Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu kepada Nahum Krimadi selaku Teradu II dalam perkara 21-PKE-DKPP/I/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu II Nahum Krimadi selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Dari 12 perkara yang dibacakan putusannya melibatkan 50 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan Keras (11), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis (1). Sedangkan 37 penyelenggara pemilu mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP juga menerbitkan 1 ketetapan terkait dengan perkara 72-PKE-DKPP/II/2021 dengan Teradu Anton Ishaq (Ketua Bawaslu Kab. Padang Pariaman) dan Zulnaidi (Ketua KPU Kab. Padang Pariaman.
Perkara ini ditetapkan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan. Hal tersebut karena Pengadu mencabut aduannya dan majelis tidak melakukan pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Memerintahkan kepada Sekretaris DKPP untuk menerbitkan akta pembatalan registrasi pengaduan atau laporan,” tegas Prof. Muhammad.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad didampingi Anggota Majelis antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salam, APU, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 24 MARET 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 175-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Meixxy Rismanto
2. Sirus Legiyati 3. Yuhardi (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur) 4. Emex Verzoni 5. Eko Sugianto; (Anggota KPU Prov. Bengkulu) |
1. Peringatan Keras Terakhir
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras
4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
|
2. | 182-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Anthon J. Wopary
2. Francis E. Makabory 3. Donald Ainusi 4. Melki Inden 5. Beren Rumaikeuw (Ketua dan Anggota KPU Kab. Manokwari Selatan) 6. Inggrit A. Sabubun; (Ketua Bawaslu Kab. Manokwari Selatan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi
|
3. | 03-PKE-DKPP/I/2021 | Indra Eka Putra
(Anggota Bawaslu Kab. Konawe) |
Peringatan Keras |
4. | 21-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Ester Homer;
2. Nahum Krimadi; 3. Raimond J. Asmuruf; 4. Isak Salamuk; 5. Yance Dere; 6. Dominggus Kabu. (Ketua, Anggota, dan Plt. Sekretaris KPU Kab. Sorong Selatan) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv Teknis; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras; 6. Peringatan Keras. |
5. | 24-PKE-DKPP/I/2021 | Achmad Susanto
(Anggota KPU Kab. Jember) |
Rehabilitasi |
6. | 25-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Imam Thobroni Pusaka;
2. Devi Aulia Rahim; 3. Dwi Endah Prasetyowati; 4. Ali Rahmad Yanuardi; 5. Andhika Agus Firmansyah. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Jember) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
7. | 30-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Erdian Wirajaya;
2. Misriani; 3. Ardiansyah Hasibuan; 4. Fuad Hasan Lubis; 5. Bayu Afriyanto. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
8. | 34-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Herrigen Agusti;
2. William Seipattiratu; 3. Jernih Millyati Siregar; 4. Martius; 5. Sastra Tamami; (Ketua dan Anggota KPU Kota Batam) 6. Syailendra Reza; 7. Bosar Hasibuan; 8. Mangihut Rajagukguk; 9. Helmy Rachmayani; 10. Nopialdi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehebilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |
9. | 55-PKE-DKPP/II/2021 | Yakob Allupati Demny
(Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya) |
Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
10. | 72-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Anton Ishaq;
(Ketua Bawaslu Kab. Padang Pariaman) 2. Zulnaidi. (Ketua KPU Kab. Padang Pariaman) |
Ketetapan |
11. | 84-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Agus Meriyanto;
2. Netty Herawati; 3. Heriyanto; 4. Ardiyanto; 5. Handoko. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
12. | 85-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Munawir;
2. Paulina; 3. Muhammad Ali Asek. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi.
|