Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (8/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam Perkara ini adalah Muhammad Hanafi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, yaitu Fatkhur Rohman, Fatma Lestari, Robby Adi Perwira, Mustofirin, Muchamad Muchlisin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Moch. Zaenuri, Muhammad Muchid, Weni Andriani dan Lia Andriyani sebagai Teradu VI sampai X.
Teradu I sampai V didalilkan telah melakukan pembatalan atau pencoretan nama calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas Nama Muhammad Hanafi yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bojonegoro kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan Teradu VI sampai X didalilkan karena diduga telah mengeluarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro perihal Saran dan Perbaikan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, sehingga berdampak kepada Teradu telah dicoret dari DCT yang telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Selain itu, Sekretaris DKPP juga menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]