Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 141-PKE-DKPP/V/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (6/8/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Joel B. Wogono melalui kuasanya Nofebi Eteua. Pengadu. melaporkan Ketua KPU dan Anggota Kabupaten Kabupaten Halmahera Utara yakni, Muhammad Rizal, Amawaty Marsaoly, Ircham Paludu Puni, Abdul Jalil, dan Sefriando Bitakono masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pengadu pada pokoknya mendalilkan terkait tiga hal. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini para Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan Keputusan Nomor: 31/PL.02.7-BA/8203/KPU- Kab/N/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Utara Tahun 2020, dengan tidak mempertimbangkan serta mengabaikan Hak Konstitusional Pengadu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, tidak mempertimbangkan dan/atau tidak melaksanakan keberatan dari Pengadu, serta tidak mengindahkan imbauan dari Bawaslu Kab. Halmahera Utara, dan ketiga. dugaan para Teradu melakukan pertemuan dengan salah satu Pasangan Calon secara tertutup tanpa melibatkan pihak-pihak lain.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]