Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021, Selasa (24/8/2021) pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, yaitu Moh. Fahri Kaluku, Alti Mohamad, dan Moh. Zain Slamet Baladraf . Ketiganya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, yakni Adnan A. Berahim, Sutenty Lamuhu, Humairoh Tupuwo, Sopyan Jama, dan Syahbudin Bau, sebagai Teradu I – V.
Ada dua pokok aduan. Pertama para Teradu diduga tidak mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi sebagaimana Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020.
Kedua, terdapat kesalahan penulisan angka dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2. Jumlah surat suara rusak tertulis 122 (seratus dua puluh dua) semestinya 104 (seratus empat).
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]