Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 136-PKE-DKPP/V/2021, pada Kamis (22/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Zulharbi Amatahir. Pengadu mengadukan Jamrin, Sutarmin D. Hi. Ahmad, Zatriawati, Darmiati, dan Inong (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) sebagai Teradu I sampai dengan V.
Dalam pokok aduannya, kelima Teradu didalilkan memberikan informasi dissenting opinion dari Teradu II (diduga bersifat rahasia dalam rapat pleno sebelum pembacaan putusan dan tidak termuat dalam putusan) terkait dengan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah No 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII kepada pelapor dalam perkara tersebut.
Selain itu, Pengadu mendalilkan para Teradu menolak permohonan informasi terkait dissenting opinion yang diajukan oleh Pengadu ke PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]