Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Selasa (17/12/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Azhar A. Kandji yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado yaitu Abdul Gafur Subaer (Ketua), Briliant J. Maengko dan Heard Runtuwene masing-masing selaku Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak adil dan profesional dalam menetapkan Panwascam terpilih karena diduga meloloskan Panwascam yang tidak netral dan memiliki bukti transfer dengan salah satu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Kota Manado pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Sebaliknya Panwascam yang sudah bekerja dengan baik dalam Pemilu 2024 sengaja tidak diloloskan dengan alasan sebagai saksi partai politik yang tanpa ada undangan untuk klarifikasi dan pembinaan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]