Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K. yang memberikan kuasa kepada Ruslan, Abdul Aziz Billah D, Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali yaitu Aliamin (Ketua), Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar yang secara berurutan sebagai Teradu I sampai III.
Para Teradu diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Morowali dengan tidak meloloskan atau tidak memenuhi syarat laporan Pengadu tanpa menyampaikan alasan yang jelas.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]