Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (27/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Henry Marulita Purba. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Pematang Siantar Junita Lila Sinaga selaku Teradu I serta dua orang Anggota Panwascam Siantar Martoba Torang Simangunsong dan Jenson B. P. Sirait selaku Teradu II dan III.
Teradu I diduga mangambil hak, kewenangan, dan memaksa Pengadu sebagai Panwascam di Kecamatan Siantar Martoba untuk menetapkan sejumlah nama menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang disodorkan Teradu I.
Sementara itu, Teradu II dan III diduga telah menghalang-halangi proses pemanggilan Pengadu oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk melakukan klarifikasi.
Sidang ini merupakan yang kedua. Sidang pertama perkara 80-PKE DKPP/V/2023 digelar pada 6 Juli 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksIa menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].