Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Senin (20/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Bangun Jaya yang memberikan kuasa kepada Jhohan Adhi Ferdian. Ia mengadukan Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad, dan Ridho Istira (masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang) sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Bangun Jaya juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilu tahun 2024 untuk tiga TPS di Kecamatan Bukit Intan yang diduga cacat secara hukum, administrasi, dan etik.
Sedangkan Teradu VI didalilkan melakukan intervensi kepada PPS Bukit Intan untuk melakukan PSU sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Teradu I sampai V.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]