Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (20/5/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Salam Pua Ndelu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo yakni Fransiskus Huber Waso, Fransiskus Tage Doa, Karolus Da Reo, Andi Megawati Daeng Tino, dan Andi Nur Alim selaku Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo diduga telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]