Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Empat Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Selasa (26/3/2024) pukul 10.00 WIB.
Empat Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara tersebut, yaitu Erwin Saleh Siregar (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas), Srimayanti Harahap (Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur), Jul Ihwan Lubis (Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur), dan Alex Sabar Nasution (Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas).
Keempat nama di atas diadukan oleh Rini Susanti Hasibuan dan Muliadong karena diduga telah membudayakan dan membiarkan praktik nepotisme di tubuh Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]