Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 124-PKE-DKPP/VII/2024 dan 143-PKE-DKPP/VII/2024 akan digelar secara terpisah pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
1. Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) pukul 10.00 WIT di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. Perkara ini diadukan Irwan Mangga yang memberikan kuasa kepada Areos Borolla, Patrisia A Fun, dan Johand R Rahantoknam.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku Teradu I sampai III. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yaitu, Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku Teradu IV sampai VIII.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong yaitu, Belthasar Berth Kambuaya, Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih, dan Hilman Djafar selaku Teradu IX sampai XIII.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan pengadu pada tanggal 4 dan 9 Maret 2024. Sedangkan, Teradu IX s.d XIII diduga telah merubah berita acara D-hasil, tidak sesuai dengan hasil selama pleno tingkat distrik/kecamatan dan tidak sesuai C-1 pleno dan salinannya.
2. Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (29/8/2024) pukul 10.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Perkara ini diadukan Selestinus Paundanan yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Agustinus Jehamin.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya, Hilman Djafar, Angel Mainake, Hasan Lessy, dan Indra Permana Saragih (Teradu I – V). Serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka, Nirma Tinday, dan Abdul Kadir Kelosan (Teradu VI – VIII)
Ia mendalilkan bahwa Teradu I sampai V dengan sengaja Merubah hasil Penjumlahan Perolehan suara Partai Demokrat untuk menyamakan jumlah perolehan suara dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Teradu VI sampai VIII tidak melakukan pencegahan dan Pengawasan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis