Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, pada Rabu (27/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rizky Amanda, Roza Saputra dan Agung Anugrah Putra. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, yaitu Siswandi, Sudarsono dan Ila Nurlaila yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan tidak menindaklanjuti temuan berupa politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu, sebagaimana diatur dalam PerBawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Selain itu, Sekretaris DKPP juga menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]