Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (4/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdullah dan Maripatua Purba. Ia mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Ali Nurdin sebagai Teradu.
Teradu didalilkan melakukan perkawinan atau nikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu anggota Panwascam Kutapanjang.
Bahwa Teradu juga diduga sebelum melakukan perkawinan telah membawa kabur anggota Panwascam tersebut selama dua hari dua malam di luar tugas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].