Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022 secara virtual pada Jumat (19/8/2022) pukul 09.00 WIB atau 11.00 WIT.
Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Risoi. Ketiga nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Waropen, Daud Benamen.
Dalam pokok aduan, Daud Benamen didalilkan telah melakukan tindakan indisipliner karena absen di kantor selama 351 hari pada dua periode, yaitu periode September-Desember 2020 dan Maret-Oktober 2021. Dalam kurun waktu tersebut, Daud diduga tidak melaksanakan rapat rutin dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Waropen.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui akun Facebook DKPP dan Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]