Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (25/3/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Aries Mardiono, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Des Rizal Rachman, dan Thessa Aji Budiono. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Masridah Badwie.
Dalam pokok aduannya, kelima Pengadu mendalilkan Teradu memiliki hubungan tak wajar dengan seorang pria yang sudah berkeluarga.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]