Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (22/3/2024).
Perkara ini didadukan oleh Afrian Saputra. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yaitu Aidil Azhar, Sudirman, dan Haswadi selaku Teradu I sampai Teradu III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak netral dan memihak kepada salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Untuk diketahui, Pengadu telah melaporkan Kepala Desa Ujung Kalak kepada Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terindikasi melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
“Saya dan saksi melihat Kepala Desa Ujung Kalak berfoto sambil memegang spanduk salah satu peserta pemilu,” tutur Afrian.
Afrian juga menerangkan bahwa laporan tersebut diputuskan untuk diberhentikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan keterangan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
“Saya berharap para Teradu tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya,” ungkap Afrian Saputra.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar (Teradu I) yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Aidil Azhar menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.
“Kami juga telah melakukan pembahasan mengenai kasus tersebut besama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh Barat,” tegas Aidil Azhar.
Kepada Majelis, ia menyampaikan, bahwa pada saat dilakukan pembahasan kedua kalinya dengan Sentra Gakkumdu Aceh Barat pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, Aidil menyebutkan, Panwaslih Aceh Barat melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan merekomendasikan kepada pemerintah Aceh Barat agar memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Ujung Kalak.
“Kami berkesimpulan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, namun mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Anwar Hidayat Dahri (unsur Masyarakat), Ahmad Mirza Safwandy (unsur KIP) dan Maitanur (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]