Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (6/5/2024) pukul 10.00 WIB dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2024 pada Selasa (7/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Kedua sidang ini akan digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.
Dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024 diadukan oleh Muhammad Yusra. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi sebagai Teradu.
Teradu didalilkan memerintahkan Pengadu untuk mencari orang yang bersedia menjadi bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, Teradu diduga mengirimkan uang kepada Pengadu sebesar Rp 1.600.000 untuk mengurus persyaratan Pengadu sebagai bakal calon legislatif.
Sementara itu,Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2024 yang diadukan oleh Harbi Hanif Burdha, Dikalmen Putra, dan Rustam Budiman mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung yaitu Bayu Agung Perdana, Susila Andica, Dori Kurniadi, Ria Melani, dan Juni Wandri sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu didalilkan melanggar azas profesionalitas dan tertib administrasi dalam pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas] DKPP