Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Papua, Kamis (11/1/2024) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan Moris Cerullo Muabuai. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha.
Teradu diduga menyembunyikan statusnya sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]