Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan pendidikan etik di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 28 Februari 2019 mendatang. Sebelumnya, DKPP telah menggelar pendidikan etik di Provinsi Aceh pada Rabu (20/2) lalu.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa pada tahun 2019, DKPP akan menyelenggarakan pendidikan etik di tiga provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Pemilihan daerah tersebut, lanjutnya, didasarkan pada banyaknya jumlah aduan yang diterima oleh DKPP.
“Pertimbangan penempatan lokasi pendidikan etik ini berdasarkan tingkat pengaduan kode etik penyelenggara pemilu di seluruh provinsi,” kata Bernad.
Lebih lanjut, Bernad memaparkan bahwa tahun 2018, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki jumlah pengaduan terbanyak ke empat dibandingkan dengan provinsi lainnya.
“Data terakhir di tahun 2019, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat ke delapan,” imbuhnya.
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, lanjutnya, antara lain peningkatan awareness atau kesadaran penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berdasarkan peraturan-perundangan.
Untuk mencapai hal tersebut, maka DKPP akan menyampaikan materi pokok terkait prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, peran DKPP dan bagaimana penanganan pelanggaran kode etik di tingkat kabupaten/kota ke bawah, serta evaluasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Peserta dalam kegiatan pendidikan kode etik ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota divisi Hukum se-Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota divisi penindakan se-Provinsi Sulawesi Selatan. Serta Kepala Sekretariat dan staf teknis Bawaslu Kab/ Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan. [Rilis]