Jakarta DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Rabu (18/1), menyidangkan perkara yang diadukan oleh Budi
Maryono. Budi yang merupakan calon pengganti antarwaktu (PAW) Anggota KPU
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Tengah yakni
Joko Purnomo, M Hakim Junaidi, Wahyu Setiawan, Ikhwanudin, dan Diana Ariyanti.
Dalam
sidang terungkap, Budi merasa dirugikan oleh KPU Jateng karena tidak jadi
dilantik sebagai PAW anggota KPU Sragen. Padahal, seharusnya dia telah mengikuti
gladi pelantikan pada 7 November 2016. Seperti disebutkan, Budi Maryono adalah
PAW dari Anggota KPU Sragen Dodok Sartono yang mengundurkan diri pada 25
Agustus 2016.
Pada
7 November tersebut, Budi telah bersiap dan mendatangi kantor KPU Sragen. Begitu
pun para komisioner KPU Jateng juga telah berada di Solo, Jateng, untuk acara
gladi pelantikan. Namun, sesampai di kantor KPU Sragen, Budi mendapat informasi
kalau acara ditunda pada pukul 20.00 WIB. Tidak berselang lama, dia mendapat
informasi lagi bahwa gladi pelantikan diundur lagi esok hari 8 November.
“Saya
sudah siap waktu itu, sudah pakai kupluk
(kopiah). Acara pun juga sudah siap karena makanan sudah tersedia semua. Tidak
tahunya, acara malah tiba-tiba ditunda tanpa diberi tahu sampai kapan dan diganti
dengan rakor persiapan Pilgub 2018,†terang Budi yang mengikuti sidang lewat
video conference di Kantor Bawaslu Provinsi Bali.
Penundaan
pelantikan Budi Maryono seperti diterangkan oleh komisioner KPU Jateng M Hakim
Junaidi berkaitan dengan pencantuman identitas palsu yang dilakukan Budi
Maryono saat mendaftar sebagai anggota KPU RI. Menurut Hakim, Budi Maryono ikut
seleksi KPU RI yang mendaftar pada 1 November 2016. KPU Jateng memperoleh
informasi dari website Kemendagri bahwa dalam salah satu dokumen Budi Maryono
tercantum biodata pekerjaannya sebagai anggota KPU Sragen periode 2013 s/d
2018.
Padahal
saat itu dia belum resmi dilantik sebagai PAW anggota KPU Sragen. Dengan informasi
yang diperoleh, KPU Jateng melalui Ikhwanudin dan Diana Ariyanti melakukan
klarifikasi kepada Budi. Hasil klarifikasi pada intinya Budi mengakui semua perbuatannya.
Budi mengaku, semua dilakukan dengan sadar.
“Namun
begitu, Pengadu juga mengakui perbuatannya merupakan suatu kesalahan,
kelalaian, dan kebodohan. Pengadu bahkan siap untuk dipidanakan,†ungkap Hakim
Junaidi.
Ketua
Majelis DKPP Prof Jimly Asshiddiqie sempat menanyakan kepada Budi Maryono soal motif
pencantuman biodata yang tidak seharusnya itu. Menurut Budi, hal tersebut tidak
lepas dari semangatnya untuk mendaftar sebagai anggota KPU RI. Dia juga
mengaku, apa yang dilakukan tidak lain sebagai usaha dirinya. Dia pun sudah
minta maaf atas kesalahannya. Bagi Prof Jimly, perbuatan Budi tidak dapat
dipandang remeh.
“Apa
yang dilakukan Pengadu ini serius. Ini soal etika. Belum dilantik sebagai KPU
saja sudah bohong, bagaimana kalau jadi dilantik nanti,†tutur Prof Jimly.
KPU
Jateng sebenarnya telah menerbitkan SK pengangkatan Budi Maryono bernomor 05/Kpts/KPU-Prov-012/XI/2016
tanggal 1 November 2016. Sampai sekarang SK tersebut belum dibatalkan. KPU
Jateng masih menunggu hasil sidang di DKPP untuk menentukan nasib Budi Maryono.
Jauh sebelum sidang, KPU Jateng juga telah berkonsultasi kepada KPU RI. Kalau melihat
jawaban dari KPU RI lewat surat Nomor 30/KPU/I/2017, dengan perbuatannya itu, Budi
Maryono dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen karena dinilai
tidak memiliki integritas dan tidak jujur. Sidang perkara ini dianggap telah
cukup. Selanjutnya akan segera diberikan hasil putusannya. (Arif Syarwani)