DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua Kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).