DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Dua Anggota KPU Intan Jaya
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah: Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, beserta dua Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, yaitu Johan Maiseni

