DKPP Periksa KPU & Bawaslu Puncak Tentang Dugaan Raibnya Ribuan Suara

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VIII/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (19/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 bernama Metis Magai. Sedangkan pihak yang diadukan adalah enam penyelenggara

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Terkait Pergeseran Nama Caleg Terpilih

Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Rabu (18/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yaitu Syakbani Eko Raharjo,

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Jepara Terkait Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD

Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Kamis (19/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Yuni Sulistyo, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Jepara. Sulistyo melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara,

DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak Karena Diduga Kurangi 12 Ribu Suara Caleg

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (18/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Caleg DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 bernama Yuniana Wandik. Dalam perkara ini, Yuniana memberikan kuasanya kepada Roni Wonda. Sedangkan pihak