DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu Karena Terbukti Melanggar KEPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024). Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe