Diduga Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penyelenggara, DKPP Periksa Anggota KPU Bengkulu Utara
Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023. Perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara, sedangkan perkara 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman. Keduanya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan. Aris Silaswan selaku Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU