DKPP Berhentikan Tetap Tiga Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Tiga penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi tersebut adalah Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi; Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Andreas Arinda