Terbukti Melanggar Tindakan Asusila, DKPP berhentikan Anggota KPU Kab. Kaur

Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Kaur, Meixxy Rismanto. Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021). “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap

Belum 5 Tahun Lepas Dari Parpol, Anggota KPU Kab. Garut Diberhentikan Tetap

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi, dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,”

DKPP Akan Bacakan Putusan Empat Perkara Pada 3 November 2021

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.30 WIB. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya