Terbukti Memanfaatkan Relasi Kuasa, DKPP Berhentikan Tetap Anggota Kabupaten Parigi Moutong
Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Bambang, selaku Teradu dalam perkara 16-PKE-DKPP/I/2021. Sanksi tersebut dibacakan Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 8 perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP Jakarta, Rabu (28/4/2021)