Pengadu Memiliki Nama Lain, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Mendapat Rehabilitasi
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkeyakinan bahwa Mahfuz adalah nama lain dari Pengadu, Mahpud. Keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang tidak dapat dibantahkan di persidangan. “Teradu I dan Teradu IV, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†kata Harjono, ketua majelis dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati