Manokwari, DKPP – Mufri Ali Caleg Nasdem DPRD II Kab.
Sorong Selatan mengadukan lima komisioner KPU Kab. Sorong Selatan, sekretaris
KPU Kab. Sorong Selatan dan Ketua Panwaslu Kab. Sorong Selatan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terungkap dalam sidang kode
etik yang digelar di kantor Bawaslu Prov. Papua Barat, Jl. Merdeka No. 49
Manokwari, Kamis (16/10) siang ini.
Ketua
dan Anggota KPU Kab. Sorong Selatan, Rudy Maituman, Nahum Kremadi, Luksen
Thesia, Monika Momot dan Abdullah dan sekretaris, Oktovianus dituduh tidak
pernah menetapkan dan memberitahukan serta mengumumkan DPKTb (Daftar Pemilih
Khusus Tambahan), DPT yang ditetapkan selalu berubah-ubah, tidak pernah
melakukan pleno penetapan perolehan suara caleg provinsi, DPD dan DPR RI tapi
hanya melakukan penetapan perolehan suara caleg Kab. Sorong Selatan tanggal 22
dan 23 April 2014. Tuduhan lain adalah bahwa Teradu tidak pernah
menyosialisasikan dan memberikan dokumen lampiran atau C1 Plano.
Sementara
itu Ketua Panwaslu Kab. Sorong Selatan, Manase Tigori dituduh tidak pernah
menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh
pimpinan parpol/caleg.
“Akibat
tidak diumumkannya DPTb itu pemilih yang namanya tercantum dalam DPT tidak
dapat undangan untuk mencoblos,†jelas Pengadu.
“Selain
itu majelis terjadi mobilisasi massa di TPS, satu orang pemilih melakukan dua
kali pencoblosan dengan menggunakan undangan dan KTP pada TPS yang berbeda. Itu
karena KPU tidak pernah melakukan sosialisasi dan Panwaslu sebagai
penyelenggara tidak pernah melakukan sosialisasi,†tambah Pengadu.
“Ada
lagi yang mulia, pemilih yang dapat undangan dan pemilih DPKTb yang menggunakan
KTP datang bersama-sama dalam waktu yang sama di TPS sehingga ada pemilih tidak
sempat mencoblos meski memiliki surat undangan dengan alasan surat suara
habis,†tutup dia.
Majelis sidang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini
(Anggota DKPP) didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Barat, yaitu
Filep Wamemefa (KPU), Carel Suebu (Bawaslu), Sumarni Martina dan Marius Nangguyawa (unsur tokoh
masyarakat/akademisi). [dw]