Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ex Officio KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu memiliki kedudukan yang setara dan sederajat.
“KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki kedudukan yang setara,” terang Yulianto saat menjadi narasumber dalam webinar yang diadakan oleh DKPP RI, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan mitra yang strategis dalam penagakan kode etik penyelenggara pemilu, oleh karena itu diperlukan visi yang sama dalam menjalankan tugasnya.
“Penyelenggara pemilu perlu satu visi dalam membangun kapasitas penyelenggara terhadap pengimplementasian asas, prinsip, kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan fakta integeritas penyelenggara,” tegas Yulianto.
Sebagai penutup, ia menyampaikan, bahwa hal-hal ini perlu didiskusikan bersama agar dapat meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Peningkatan ini perlu dilakukan agar dapat memberikan kepercayaan kepada publik terhadap agenda pemilu secara nasional,” pungkasnya. [Humas DKPP]