Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Ex Officio Bawaslu, Puadi mengungkapkan bahwa tindak lanjut penerusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Bawaslu perlu dimaksimalkan.
Menurutnya, jajaran Bawaslu masih kurang mengoptimalkan pendataan tersebut.
“Sehingga diperlukan koordinasi antar lembaga untuk kepentingan pertukaran data,” kata Puadi dalam webinar “Satu Dekade DKPP Mengawal Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, Jumat (10/6/2022).
Ia mengungkapkan, Bawaslu telah mencatat adanya 6.470 temuan/ laporan yang ditangani dalam Pilkada Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 391 di antaranya adalah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Tren dugaan pelanggaran kode etik adalah keberpihakan penyelenggara pemilu ad hoc kepada Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon,” terangnya.
Puadi menambahkan, sebagian dari temuan/ laporan tersebut diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagian lagi diteruskan Bawaslu kepada DKPP atau KPU Kabupaten/Kota. [Humas DKPP]