Jakarta, DKPP — Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bernad
D Sutrino menjelaskan, salah satu catatan penting dalam “Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2018” ini adalah, keberadaan Sekretariat DKPP. Hingga saat ini masih menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi DKPP. Sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017, serta Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2017, seharusnya Sekretariat DKPP telah mandiri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, terkait dengan alokasi anggaran DKPP. Pada Tahun 2018, DKPP mendapat alokasi sebesar 27 Miliar rupiah, atau setara dengan 0,4 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari total anggaran Bawaslu RI.
“Kondisi ini mendorong DKPP untuk melakukan berbagai inovasi dalam mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, melalui video conference bekerjasama dengan KPU dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga penggunaan anggaran dapat efektif dan efisien, di tengah banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggaran pemilu, tanpa mengurangi kualitas putusan,” katanya.
Bernad menambahkan, tujuan Kegiatan “Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2018” adalah: untuk Evaluasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu pada tahun 2018, baik dalam Pilkada serentak Tahun 2018 maupun tahapan Pemilu 2019. Kedua, untuk Evaluasi kelembagaan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan Perpres No. 67 Tahun 2017, khususnya Sekretrariat DKPP dan eksistensi TPD. Ketiga, untuk evaluasi pelaksanaan program dan anggaran DKPP, di mana anggaran DKPP Tahun 2018 menjadi bagian anggaran Bawaslu. Terakhir, untuk evaluasi arah dan kebijakan DKPP, khususnya persiapan Tahun 2019, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tamu undangan yang hadir dalam Kegiatan Laporan Kinerja DKPP Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, perwakilan Kapolri, perwakilan Jaksa Agung, dan media. Hadir pula TPD unsur Bawaslu Provinsi, TPD unsur KPU Provinsi, TPD unsur masyarakat dari seluruh Indonesia, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia serta sekrataris KPU Provinsi dan kepala sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. [Teten Jamaludin]