Bogor, DKPP – Sekretariat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siapkan
buku saku pengaduan. Hal ini berdasarkan
hasil evaluasi dari bagian administrasi Pengaduan DKPP, masih banyak
ditemukan pencari keadilan atau justice
seeker yang terkendala memahami mekanisme pengaduan. Sedangkan, kuantitas
pengaduan tidak pernah surut. Pada Pemilukada Serentak Tahun 2015 terdapat
sebanyak 174 pengaduan yang diterima DKPP. Kemudian, pada
Pemilukada Serentak Tahun 2017 pengaduan yang diterima sebanyak 264 pengaduan. Sehingga buku saku
pengaduan yang sedang disusun, diharapkan dapat memudahkan calon pengadu dalam
memperoleh informasi terhadap tata cara prosedural pengaduan.
“Buku saku ini
sebenarnya rangkaian dari penyusunan Peraturan DKPP terutama pedoman beracara
karena ada perubahan proses penerimaan pengaduan. Kemudian kami lanjutkan
penyusunan SOP penerimaan pengaduan, dan selanjutnya adalah buku saku
pengaduan,†kata Dini Yamashita,
Kabag Administrasi Pengaduan dalam laporannya pada kegiatan
penyusunan buku saku pengaduan, Rabu (18/10).
“Diharapkan buku
saku pengaduan ini nanti bisa menjadi acuan atau panduan baik personal yang
terlibat langsung dalam penerimaan pengaduan maupun masyarakat umum yang mungkin
bisa membaca buku ini sebagai informasi atau wawasan. Juga menjadi panduan
untuk melakukan pengaduan di DKPP,†imbuhnya.
Kegiatan yang
berlangsung di hotel Belezza Bogor itu, dihadiri langsung oleh ketua DKPP
Harjono bersama anggota yakni Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo dan Alfitra
Salamm. Terhadap
kegiatan itu, tidak hanya ketua DKPP Harjono yang mengapresiasi tapi juga Ida Budhiati.
“Kami sangat senang
dan mengapresiasi penyusunan buku saku pengaduan yang merupakan bagian pelayanan
DKPP kepada para pencari keadilan. Supaya mereka paham bagaimana cara
menyampaikan pengaduan atau laporan kepada DKPP,†tutur Ida.
Lebih lanjut, ketua
dan anggota DKPP juga memberikan beberapa catatan terhadap buku saku pengaduan
yang sedang disusun oleh sekretariat DKPP.
“Buku saku pengaduan
harus memberikan kemudahan. Angle-nya
dilihat dari yang mengajukan Pengadu. Buku saku pengaduan ini diperuntukkan
oleh orang luar, maka berangkatnya adalah bagaimana orang luar akan berproses,â€
terang Harjono.
Selanjutnya, Alfitra
menyarankan agar buku saku pengaduan disajikan dalam bentuk yang sederhana dan
jelas sehingga mudah dimengerti. Prof Teguh Prasetyo menambahkan bahwa
subtantif dari buku saku pengaduan hanya perlu diambil pointer-pointer dari
peraturan DKPP tentang pedoman beracara. (Foto dan Berita:
Irmawanti)