Jakarta,
DKPP–
Tim Pemeriksa DKPP untuk wilayah Jawa Barat pada Rabu (7/5) akan menggelar
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan
Bawaslu di Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur, Jawa Barat. Acara pemeriksaan
dilakukan di Kantor Bawaslu Jawa Barat di Kota Bandung.
Semua perkara dari dua daerah tersebut berkaitan
dengan Pemilu Legislatif 2014, khususnya pada tahap rekapitulasi suara di
tingkat kecamatan dan kabupaten. Pemeriksaan pertama untuk perkara Cianjur
digelar pada pukul 10.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini ada tujuh orang yang
semuanya calon legislatif yang tidak lolos. Sedangkan Teradu merupakan Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cianjur serta Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Cianjur.
Mereka yang dari PPK adalah Ivan Ruseptian, Ayi
Suhendri, Hendi Jamali, Abdul Rochman, dan Panca Tirta Yudha. Sedangkan dari
komisioner KPU Cianjur adalah U Awaludin, Anggi Sofia Wardani, Hilman Isnaeni,
Iwan Kurniawan, dan Kusnadi. Secara umum
pengaduannya terkait penggelembungan dan pengurangan suara oleh PPK Kecamatan
Cianjur serta kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur yang
dilakukan secara tertutup.
Sementara untuk perkara Bandung Barat, pemeriksaan
dilakukan pada pukul 13.30. Pengadu dalam perkara ini adalah caleg-caleg yang
tidak lolos yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil.
Sedangkan Teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Bandung Barat, yakni Iing
Nurdin, Ai Wildani, dan Beben Faturohman. Pengaduannya terkait tindakan para Teradu
yang pada saat rekapitulasi ulang tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu
Bandung Barat. Teradu juga mengabaikan berbagai keberatan yang disampaikan oleh
para saksi.
Pemeriksaan dua perkara tersebut dipimpin oleh
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dengan empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah Jawa
Barat. Keempatnya adalah Harminus Koto dari Bawaslu Jawa Barat, Agus Rustandi dari
KPU Jawa Barat, serta Nina Herlina Lubis dan Affan Sulaeman dari unsur
masyarakat.
Untuk diketahui, Tim Pemeriksa Daerah ini dibentuk
oleh DKPP di 33 provinsi Indonesia. Tugas mereka membantu acara pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu dari
tingkat kabupaten/kota ke bawah. Mereka berjumlah lima orang dengan komposisi
satu dari Anggota DKPP yang bertindak sebagai ketua tim, satu dari Anggota
Bawaslu Provinsi, satu dari Anggota KPU Provinsi, dan dua dari tokoh masyarakat
setempat. (as)