Jakarta,
DKPP-
Menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) kembali memutuskan untuk memberhentikan 12 penyelenggara Pemilu. Hal ini
diputuskan dalam sidang putusan DKPP hari ini (Jumat, 4/7), di ruang sidang
DKPP, Jakarta.
Ke-12 penyelenggara
Pemilu tersebut semuanya berasal dari jajaran KPU di beberapa daerah, mulai
dari Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Mereka adalah Mulkan Siregar dan
Ahmad Yani (Anggota KPU Kota Batam), Hasiholan Manullang (Ketua PPS Desa
Hariara Pintu, Samosir), Reinhart MY Rory (Anggota KPU Minahasa Utara), Arifin
dan Riani (Anggota PPK Kecamatan Kadia, Kendari).
Selain enam di atas,
sebanyak enam Teradu dari KPU Kota Tual, Maluku, semuanya juga diberhentikan.
Keenam Teradu adalah Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Tual, yakni Husain
Ali Fadhil (Ketua), Hamra Renleu, Muh Rasyid, Eirene Henderina Jamlaay, Amir
Tamher (anggota), dan Zaky Kabalmay (sekretaris). Mereka terbukti melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu, salah satunya dengan sengaja menginapkan kotak
suara dari Kota Tual di sebuah hotel saat KPU Provinsi Maluku menggelar
rekapitulasi tingkat provinsi.
“Putusan jelang Pilpres
ini tidak bermaksud untuk mengganggu penyelenggaraan Pilpres. DKPP sesuai
undang-undang memang diamanatkan untuk menegakkan kode etik penyelenggara
Pemilu. Semua sanksi tolong diterima saja. Ini bukan untuk menyakiti para
Teradu. Akan tetapi, semuanya demi Pilpres yang berintegritas serta untuk
menjaga wibawa lembaga, baik KPU maupun Bawaslu dari orang-orang bermasalah,â€
ujar Ketua Majelis sidang yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Selain memberhentikan
12 penyelenggara Pemilu, sidang putusan terhadap 29 perkara ini, sebanyak 73
penyelenggara Pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sebanyak 49 diberi peringatan, baik keras maupun ringan. Selebihnya, sebanyak
empat perkara diberi ketetapan karena DKPP sudah tidak memiliki kewenangan lagi
untuk meneruskan perkaranya. Keempat perkara tersebut dari Boven Digoel,
Bangkalan, Tanjung Pinang, dan Karimun. (as)