Jakarta, DKPP- Wawan Pribadi dari Tim
Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK wilayah
Sukoharjo, Jawa Tengah, mengadukan Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wawan menduga, Ketua Panwaslu
tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena merekomendasikan
pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres tanpa dasar yang tepat.
“Rekomendasi
PSU hanya didasarkan pada tayangan situs Youtube. Selain itu, Teradu tidak
pernah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,†demikian
ungkap Wawan Pribadi dalam pengaduannya yang diterima DKPP pada 6 Agustus 2014.
Dalam
berkas pengaduannya, Wawan menyertakan bukti berupa rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Sukoharjo. Pertama adalah rekomendasi Panwaslu
Sukoharjo pada 16 Juli 2014, dengan Nomor 162/Panwaslukab-skh/VII/2014 perihal Rekomendasi
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Sukoharjo. Bukti kedua
yang diajukan adalah surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 47/UND/VII/2014
perihal Undangan sebagai Saksi Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang
tertanggal 17 Juli 2014.
Perkara
ini setelah dilakukan verifikasi materiil dinyatakan memenuhi syarat untuk
disidangkan. DKPP mengagendakan sidang perdananya pada Jumat (8/8/2014) yang
akan digelar di Ruang KH Rosidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. (rilis
Humas DKPP)