Jakarta, DKPP – Bakal calon gubernur Jawa Timur Khafifah Indarparawangsa menyatakan, bukan adanya dualisme dukungan dari PPNUI dan PK melainkan dukungan palsu. Misalnya pada surat bukti dukungan dari PPNUI antara bukti dukungan untuk pasangan Khafifah-Herman dengan surat bukti dukungan untuk pasangan calon lain. “Dari halaman pertama saja sudah terlihat kejanggalan. Misalnya, dilihat korp surat antara ini dengan yang ini (asli dan bukan asli). Yang ini ada alamat lengkap, email. Sementara yang ini (diduga palsu) tidak ada imel. Bahkan alamat dan fontnya (di korp surat) saja berbeda,” jelasnya.
Kemudian, sambung Indah, bila KPU secara betul melakukan verifikasi akan nampak jelas sekali perbedaannya. Contohnya, dari isi konsideran sebuah SK. Lajimnya sebuah konsideran itu memuat ‘menimbang’, ‘mengingat’ dan ‘memperhatikan’. “Sementara SK dukungan yang ini (palsu) itu hanya memuat ‘menimbang’, ‘memperhatikan’, ‘memperhatikan’. Tidak ada memuat ‘mengingat’. Isi redaksional ‘memperhatikan’ pun rujukan hukumnya UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Padahal undang-undang itu sudah tidak berlaku, sudah diganti UU No. 2 Tahun 2011,” jelasnya.
Begitu pun juga dari sisi struktur kepengurusan PPNUI berdasarkan AD ART PPNUI. “Susunan pengurus ini ada dewan mustasar (yang asli), ini tidak. Ini ada dewan syuriah (asli), ini tidak. Sementara dewan tanfizdiyah ini cuma mencantumkan tiga nama,” jelasnya
Yang paling signifkan, lanjut perempuan berjilbab itu, ada tanda tangan yang berbeda ketua. Ada kuat dugaan tanda tangan ini dipalsukan. “Sekarang, ketua PPNUI sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait tanda tangan palsu ini,” jelas dia.
Ada pun terkait dengan Partai Kedaulatan (PK), Ahmad Dimyati menyatakan telah selesai kepengurusannya sebagai ketua DPD PK sebelum masa tahapan pencalonan Pemilukada Gubernur Jawa Timur. PK memberikan dukungan yang kepada Kofifah Herman, atas nama Muhammad Isa dan Rosadi, kepengurusan sekarang. Lalu ada dukungan kepada Karsa atas nama Toni Dimyati dan Mahsun. “Toni Dimyati itu membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya memuat pernyataan penyesalan terkait dukungan. Dia membuat surat dukungan dalam keadaan tekanan mental,” tutup dia.
Sebagai mana diketahui, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khafifah Indar Parawangsa-Herman Sumawiredja tidak diloloskan oleh KPU Jawa Timur karena persyaratan administrasi. Yaitu adanya dukungan ganda oleh PPNUI dan PK. Dua partai itu mendukung pasangan calon Karsa (Karwo dan Saifullah Yusuf) dan Khafifah-Herman. Oleh KPU, kedua partai itu dinyatakan mendukung pasangan Karsa.(TTM)