Jakarta, DKPP – Tim Sukses Arifin Junaidi-Andi
Abdullah Rahim, calon Bupati dan Wakil Bupati (A+Juna) merasa dilecehkan oleh
KPU Luwu Utara (Luta), Sulawesi Selatan. Pasalnya, biodata kandidat no 2 yang
tercantum dalam form daftar calon pasangan kurang lengkap.
“Dalam form daftar pasangan calon tercantum Bapak Arifin
Junaidi hanya Sekolah Dasar (SD). Padahal beliau sudah master hukum. Kami
merasa dilecehkan,†kata Muhammad Ilyas kuasa hukum Amrillah, Tim Sukses
A+Rjuna dalam sidang kode etik KPU Luwu Utara di Kejaksaan Agung, Rabu (20/1)
sekitar pukul 10.45 WIB.
Selaku Teradu, Suprianto, Syamsul Bachri, Srianto, Abdul Aziz, Munawar, masing-masing sebagai Ketua
dan Anggota KPU Luwu Utara. Ada pun ketua majelis, Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si, Prof. Dr. H. Laode Husen Biku, SH., MH., Prof. Dr. Anwar Borahima,
SH., MH, Drs. H.L. Arumahi, MH, Faisal Amir, SE., M.M.
Dia memprediksi, tidak dicantumkannya pendidikan formal
berimplikasi terhadap tingkat keterpilihan Arifin Junaidi dalam Pemilukada. “Kami
selaku Pengadu merasa dilecehkan. Sedangkan nomor urut 1 diuntungkan,†katanya.
Suprianto menjelaskan, tidak tercantumkannya keterangan
riwayat pendidikan formal dari calon bupati nomor 2 Drs Arifin Junaidi adalah kelalaian dari
pihak percetakan , in casse CV Makassar Grafika. “ Kejadian ini di luar ruang
lingkup tanggung jawab para teradu,†kilah dia dalam jawaban tertulisnya.
Dia menambahkan, dalam
pengumuman daftar pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara
tahun 2015, nama calon bupati nomor urut 2 selaku petahana tetap tertulis
lengkap dengan gelar sarjana yaitu Drs Arifin Junaidi. Dengan pencantuman gelar
dokterandus tersebut, memastikan bahwa yang bersangkutan berpendidikan formal
S1. [Teten Jamaludin]