Jayapura, DKPP – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yapen menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Jumat (19/7/2019) pukul 13.00 waktu setempat. Sidang bertempat di Kantor Mapolda Papua dan Bawaslu Provinsi Papua.
Teradu: Ketua dan empat Anggota KPU Kep. Yapen. Mereka adalah Moris Cerulo Muabuai, Awal Rahmadi, Elvrida Worembai, Jhon F. Waimuri, Yusuf Ruamba. Mereka diadukan ke DKPP oleh Hugo Alvian Imbiri, wiraswasta; Mahyus, ketua DPD PSI Kabupaten Kep. Yapen; Bangsawan Arsyad, wiraswasta; Kadir Salwey, wiraswasta; dan Nataniel Wanaribaba, DPRD Kabupaten Kep. Yapen.
Mahyus mendalilkan bahwa rekapitulasi Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan pada hari Jumat 3 Mei 2019 dilakukan tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU No.4 Tahun 2019. Proses ini sengaja dibiarkan oleh Teradu di mana kegiatan rapat pleno tersebut dihadiri oleh Teradu IV, salah satu Anggota Komisioner KPU Kepulauan Yapen bertempat di Aula Gedung Dinas Infokom Kepulauan Yapen.
“Rekapitulasi untuk Suara Tingkat presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi, saksi parpol dikeluarkan/diusir dengan alasan bahwa Surat Rekomendasi sebagai saksi harus berasal sesuai tingkatan masing-masing,” katanya.
Sementara Bangsawan Arsyad mendalilkan bahwa surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 015/SP/DPD-PKS/2018 tertanggal 02 Agustus 2018 perihal Pengaduan DPSHP 2019 tentang hasil temuan penggelembungan DPT, DPT Ganda atau DPT fiktif yang sangat signifikan mencapai 30% di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Surat Panwaslu Nomor 106/K.PA-10/01-00/VII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal “menindaklanjuti Pengaduan DPD Partai Keadilan Sejahtera serta masukan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2019, namun tidak ditindak lanjuti oleh para Teradu sehingga membuka celah terjadinya penggelembungan suara pada partai tertentu yang juga sebagai salah satu faktor penyebab gagalnya Pemilu 2019 yang diharapkan dapat berjalan jujur, adil, dan damai di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Di sampaing itu, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan nomor 353/K. BAWASLU-10/01-00/iv/2019 tertanggal 26 April 2019, tidak dilaksanakan oleh para Teradu tanpa alasan yang jelas.
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Leonard S Ruamba dan Sam Sainal Manderi menyampaikan, hasil pengawasan Panwaslu Distrik Yapen Selatan pada pelaksanaan repat pleno di tingkat Distrik ditemukan bahwa proses rekapitulasi tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD Distrik Yapen Selatan tidak dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. “Hasil pengawasan terdapat adanya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distik dilakukan tanpa menggunakan dokumen DAA1-Plano dan DA1-Plano sebagai basis data rekapitulasi,” kata Leonard.
Lanjut Leonard, pihaknya juga tidak menemukan adanya dokumen-dokumen rekapitulasi tingkat distrik yang seharusnya menjadi acuan dalam prosedur pengadministrasian yang wajib dilakukan oleh PPD dan dibantu oleh PPS yang nantinya ditandatangani oleh para saksi peserta Pemilu. “Bawaslu Kepulauan Yapen agar segera merekomendasikan kepada KPU Kepulauan Yapen untuk segera memerintahkan PPD Distrik Yapen Selatan untuk segara melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat distik sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selaku Ketua Maajelis Sidang, Prof Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua Yusak Elisa Reba (unsur masyarakat) dan Metusalak Infandi, (unsur Bawaslu). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban para Teradu. Hadir pihak Terkait: Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Pengadu juga menghadirkan saksi. Sementara Teradu yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini Awal Rahmadi.
Moris Cerulo Muabuai, ketua KPU Kepulauan Yapen membantah. Pihaknya telah melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait dengan Rekapitulasi untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dapat dijelaskan bahwa Pengadu saat itu tidak mengajukan keberatan sebagaimana PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, sehingga PPD Yapen Selatan tidak dapat memasukan keberatan saksi tersebut pada formulir model DA2-KPU. “Selanjutnya, terkait saksi DPD sesungguhnya dalam rapat pleno tersebut saksi DPD tidak ada yang hadir,” katanya.
Termasuk pihaknya juga telah melaksanakan rekomendasi terkait dengan rekapitulasi ulang. Pihaknya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/kpt/9105/KPU-kab/V/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang apda Seluruh Wilayah PPD Yapen Selatan tanggal 5 Mei 2019. Namun pihaknya mengakui tidak melaksanakan rekomendasi terkait PSU di TPS Turu, Kepulauan Yapen Selatan karena surat rekomendasi tersebut terbit di pengujung waktu. [teten jamaludin]