Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Nduga untuk Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Papua, Jalan Taman Imbi, Kota Jayapura, Sabtu (23/11/2019) Pukul 15.00 WIT. Selaku ketua majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua: Feggie Y. Wattimena (unsur masyarakat), dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu).
Pengadu: Yoas Beon, sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Nduga. Teradu: Ochla Nirigi, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Nduga. Hadir pula saksi dari pihak Pengadu dan Teradu yaitu, Kris Beon, Ariamus Dimiye, Ikabus Gwijangge, Niko Heuda, Obed Gwijangge.
Pengadu mendalilkan bahwa diduga telah terjadi pengalihan suara yang dilakukan oleh Teradu di dua Distrik, yakni; Distrik Mbua dan Distrik Embetpem. Pokok aduan kedua, para Teradu melakukan rekapitulasi perolehan suara di rumah Kepala Sekretaris KPU Kabupaten Nduga.
Ochla Nirigi menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan telah melaksanakan pleno penetapan peroelah suara tingkat kabupaten untuk lima Pemilu pada tanggal 28-30 April, namun pada saat penetapan perolehan suara terakhir untuk Pemilu DPRD Kabupaten tidak dapat dilanjutkan karena ada persoalan di dua distrik, distrik Embetpem dan Distrik Mbua. “Tidak mungkin untuk ditetapkan dan dapat berpotensi konflik dan KPU Kabupaten Nduga sangat mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak mau kejadian konflik pada Pemilu lalu tahun 2014 terulang kembali,” katanya.
Sementara itu, sambung dia, di Rumah Sekretaris KPU hanya berupa pertemuan dengan pertimbangan efisiensi waktu, biaya, dan kenyamanan kerja, namun bahwa untuk penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten dilakukan pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Horex dengan rapat pleno tertutup dengan pertimbangan keamanan atau keselamatan anggota KPU Nduga dengan menuangkan hasil penetapan perolehan suara Pemilu di Distrik Embetpem dan Distrik Mbua ke DB-1 Kabupaten dengan perolehan suara Pemilu di Distrik Mbua untuk caleg dari Partai Nasdem atas nama Yorince Lokbere=2.625 suara dan untuk perolehan caleg dari Partai Golkar atas nama Obed Gwijangge sebanyak 1.275 suara.
Ketua Bawaslu Nduga Talius Tabuni mengatakan, pada tanggal 16 Mei 2019, KPU Kabupaten Nduga mengundang Bawaslu untuk datang pertemuan di Rumah Sekrataris KPU Nduga di Jalan Pasir Sentani. “Dalam pertemuan tersebut disepakati hasil yang sudah dibacakan oleh masing-masing PPD dari 32 Distrik itu berdasarkan DA-1 tetap dipertahankan. Kesepakatan itu dibuat dalam berita acara,” katanya. [Humas DKPP]