Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Andry Swantana, Anggota KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.
Majelis DKPP menilai Teradu (Andry Swantana) terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi (Saksi) yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp. 400 juta.
Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp. 15 juta dari adik Pengadu (E.F Thana Yudha). Diketahui Pengadu dan Saksi merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan.
“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan Pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada Teradu,” kata Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga : DKPP Periksa Anggota KPUKota Prabumulih Atas Dugaan Politik Uang
Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp. 1,35 miliar dari Pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Teradu sebesar Rp. 350 juta.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan Pengadu. Serta sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti Pengadu tersebut.
Bukti lainnya yaitu berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf Teradu kepada Pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk Teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai Pengadu.
“Hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp yang menyatakan ‘siap ngaku salah samu kak tana yudha, aku sampaikan apa ada nya, bahwa tim sekuat tenaga dengan kondisi waktu yang sangat singkat’ ‘duit itu tidak selalu berbanding lurus dengan suaro kak’,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.
Ida menegaskan tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggungjawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara. Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas Pemilu.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan putusan. (Humas DKPP)