Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muh. Abdullah (Anggota KPU Kabupaten Boyolali) selaku teradu dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2021.
Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menjalin relasi tidak sepatutnya dengan Saksi. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB.
Teradu terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia untuk membangun relasi dengan Saksi Agustina Widyastuti yang berstatus sebagai relawan demokrasi di KPU Kabupaten Boyolali.
“Berdasarkan alat bukti berita acara klarifikasi, tangkapan gambar CCTV, dan penilaian kinerja Saksi Agustina Widyastuti oleh Rumah Sakit Indriati Boyolali membuktikan Teradu melanggar asas kepatutan dan kepantasan,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.
Majelis juga menilai intensitas komunikasi dan pertemuan antara Teradu dengan Saksi Agustina Widyastuti telah merusak system norma sosial di lingkungan Rumah Sakit Indriati Boyolali (tempat Saksi bekerja).
Tidak hanya itu, sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik terbukti mencederai kepercayaan masyarakat Boyolali dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan tertib sosial.
Alih-alih menjaga martabat Relawan Demokrasi KPU Boyolali, sikap dan tindakan Teradu justru menunjukkan adanya penyahgunaan wewenang, memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi personil relawan demokrasi yang secara structural tersubordinasi oleh kedudukan Teradu sebagai Ketua Divisi.
“Teradu terbukti memanfaatkan ketimpangan hubungan atasan bawahan untuk menundukkan perempuan demi melampiaskan hasrat seksual. Sikap dan Tindakan Teradu berdampak buruk bagi kredibilitas serta kehormatan penyelenggara pemilu,” sambung Majelis.
Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh Abdullah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan.
Sebagai informasi, perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Agung Nugroho Seputro sebagai Pengadu. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Muh. Abdullah. Ia diadukan karena diduga memiliki hubungan tak wajar dengan istri (Saksi) dari Pengadu sejak Maret 2019 hingga saat ini. (Humas DKPP)